Kamis, 19 Maret 2015

contoh : proposal kambing etawa



PROPOSAL
KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”
TERNAK KAMBING ETAWA




DESA                    : KEDUNG DOWO
KECAMATAN    :  SUGIHWARAS
KABUPATEN      :  BOJONEGORO
PROPINSI            :  JAWA TIMUR



DIAJUKAN KEPADA DIREKTORAT JENDRAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
2015
KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”
Desa Kedungdowo  Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro
Propinsi Jawa Timur

Kedungdowo,  20 Februari 2015
Nomor          :    ……/POKTANAK/MR/II/2015
Lampiran      :    1 (satu) Bendel
Klasifikasi    :    Penting
Perihal          :    Permohonan Bantuan Dana
                          Ternak Kambing Etawa

Kepada Yth. :
BAPAK MENTERI PERTANIAN RI
c/q DIRJEN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
di-
       JAKARTA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                     Sehubungan dengan adanya Program Pemberdayaan Ekonomi Ternak Menuju Masyarakat adil dan sejahtera, kami Kelompok Tani Ternak  “MAJU MAKMUR” Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, berupaya mengadakan Ternak Kambing Etawa bagi pemberdayaan ekonomi ternak desa.
                     Kegiatan tersebut diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp. 151.000.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
                     Untuk itu demi terwujudnya program tersebut, maka bersama ini kami atas nama Kelompok Tani Ternak “MAJU MAKMUR” Mohon kepada Bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia kiranya berkenan untuk membiayainya.
                     Adapun sebagai perlengkapan syarat-syarat permohonan ini kami lampirkan :
1.      Surat Permohonan
2.      Substansi Proposal
3.      Rencana Anggaran Biaya
4.      Susunan Pengurus
5.      KTP Ketua/Pimpinan
6.      Data Pendukung Lainnya
                     Demikian surat permohonan ini kami buat, dan atas terkabulnya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Mengetahui,
Kepala Desa Kedungdowo




SUGENG
KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”




DAYAT


PROPOSAL PERMOHONAN
BANTUAN TERNAK KAMBING ETAWA

I.          LATAR BELAKANG
Pemerintah terendah yang berada dalam sistem undang-undang Republik Indonesia adalah desa. Dalam sistem undang-undang Nomor 22 tahun 1989 tentang Pemerintahan Desa khususnya diatur bahwa sebutan Desa dapat diganti dengan istilah lain yang dikenal dalam sebuah tatanan kemasyarakatan di daerah bersangkutan misalnya nagari, kampung dan sebagainya. Untuk wilayah Bojonegoro istilah desa diganti dengan nama Desa.
Sebagai sebuah lembaga yang langsung bersentuhan dan berhadapan dengan masyarakat, maka desa menjadi ujung tombak pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu integritas, sinergisitas dan kontinuitas pembangunan desa yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang bersangkutan.
Sektor-sektor yang pada umumnya masih dirasakan sangat kurang oleh masyarakat desa antara lainnya sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif dan sektor sarana prasarana jalan dan jembatan. Demikian pula halnya dengan kondisi yang dihadapi oleh Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Jika dilihat dari geografisnya, Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dikelilingi oleh daerah persawahan. Yang mana jenis sawahnya yang ada adalah sawah tadah hujan. Desa dengan jumlah penduduk  2.300 jiwa pada tahun 2010 dan mempunyai luas wilayah  200 hektar ini sebagaian wilayahnya adalah pertanian.

Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro secara geografis memiliki beberapa potensi yang belum tergarap seperti pemeliharaan kambing jenis etawa, dan juga jenis ternak lain seperti sapi dan kerbau. Beberapa potensi lainya yaitu keberadaan lahan persawahan yang cukup luas, lading dan tanah tegalan yang masih menghampar luas sehingga bahan baku makanan ternak cukup banyak tersedia (seperti areal untuk menggembala ternak dan melimpahnya makanan ternak). Sehubungan dengan keunggulan dan potensi tersebut, maka masyarakat Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro berkeinginan untuk meningkatkan taraf hidup dan pendapatan mereka. Dan sumber pendapatan itu dapat ditingkatkan salah satunya dengan pemeliharaan kambing jenis etawa.
Perawatan kambing etawa tidak memerlukan yang neko-neko. Usaha ini sudah banyak digeluti oleh petani bahkan sudah ada puluhan tahun namun belum ada yang menjadikan usaha ini sebagai penghasilan pokok. Jadi petani dalam pengelolaannya masih menggunakan sistem tradisional. Inipun bagi mereka sudah sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Cara tradisional yang selama ini mereka terapkan harus dirubah kearah yang lebih professional lagi. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan yang memiliki kemampuan dibidang pemeliharaan kambing dan lembaga penyedia dana yang dapat memberikan bantuan dana.
II.          VISI dan MISI
-          Visi :
1.  Menciptakan peternak yang unggul dan professional
-          Misi  :
1. Menghasilkan output warga yang mandiri
             2. Tumbuhnya jiwa kewirausahaan untuk mencapai kemandirian
III.          MAKSUD dan TUJUAN
-          Maksud
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro bermaksud mengajukan  permohonan bantuan ternak kambing etawa kepada Bapak sebagai usaha peningkatan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.
-          Tujuan 
1.      Sebagai usaha tambahan yang dikelola secara sungguh-sungguh dan diharapkan mampu menambah pendapatan petani.
2.      Mendidik petani untuk wirausaha ternak kambing etawa.
3.      Sebagai wahana bagi petani dalam bersilaturrahmi yang dapat mempererat persaudaraan antar anggota masyarakat.
4.      Mengurangi angka pengangguran dan urbanisasi.
5.      Menambah pengetahuan, kemandirian dan meningkatkan pendapatan petani.

IV.          SASARAN YANG INGIN DICAPAI
1.      Pemanfaatan lahan yang belum produktif menjadi produktif
2.      Peningkatan pendapatan petani tradisional
3.      Pengenalan sistem peternakan terpadu dalam hal kambing etawa
4.      Membuka lapangan pekerjaan
5.      Tersedianya sumber protein
6.      Tersedianya pupuk kandang yang melimpah.
Berdasarkan sasaran diatas maka usaha pemeliharaan kambing harus dikelola secara professional.
1.      Pemanfaatan lahan yang belum produktif menjadi produktif
Terdapat lahan atau pekarangan yang masih bisa dimanfaatkan di lingkungan Desa Kedungdowo.
2.      Peningkatan pendapatan petani tradisional
Para petani kambing diberi pelatihan teknis tentang pemeliharaan kambing khususnya jenis etawa agar dapat meningkatkan hasil secara maksimal
3.      Pengenalan sistem peternakan terpadu dalam hal kambing etawa
Dalam hal ini petani tinggal  memperluas pengetahuan dari pakar kambing yang nantinya didatangkan untuk memberikan penyuluhan dan terjun langsung kelapangan (learning by doin)
4.      Membuka lapangan pekerjaan
Dengan terlaksananya program ini diharapkan ikut membantu program pemerintah dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
5.  Tersedianya sumber protein
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan gizi petani dengan tersedianya sumber protein hewani yang ada. Sehingga nantinya akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dari tingkat petani yang akan berimbas pada kualitas sumber daya manusia.
6.  Tersedianya pupuk kandang yang melimpah.
Untuk ukuran kambing etawa dewasa dengan sistem pemberian pakan yang teratur dan memenuhi komposisi yang sesuai dapat menghasilkan pupuk kandang sebanyak 0,5 kg per ekor per hari. Menurut pengalaman (5 ekor) kambing dewasa dapat memenuhi kebutuhan pupuk pohon kakao seluas 0,25 hektar.
7.      Luas lahan
Desa Kedungdowo memiliki luas lahan 200 hektar dan sebagian wilayahnya adalah pertanian yaitu sawah 77 hektar sawah tadah hujan dan 64 hektar adalah tanah tegalan yang menyediakan cukup melimpah pakan bagi hewan ternak apalagi untuk kambing jenis etawa. Selain itu juga tersedia tanaman perdu dan tanaman besar yang daunnya  bisa digunakan untuk pakan kambing (rambanan)
8.      Penyediaan Bibit
Untuk petani di Desa Kedungdowo penyediaan bibit selama ini biasanya petani masih menggunakan cara yang sangat tradisional yaitu mengambil keturunan  dari kambing yang sudah dipelihara  atau membeli kambing besar pada pedagang di pasar untuk dipelihara dan itupun jumlahnya sangat terbatas.
9.      Pemeliharaan
Pemeliharaan selama ini dilakukan pada kandang seadanya dan nantinya diharapkan dibuat kandang yang memang khusus untuk memelihara kambing dengan kapasitas sesuai aturan.
10.  Pemasaran
Untuk pemasaran para petani tidak menemui kendala karena pembeli sudah menjemput langsung kerumah petani atau kandang petani, juga ada yang membawanya langsung ke pasar tradisional.
11.  Perkandangan
Untuk kambing etawa para petani dibuatkan kandang khusus yaitu kandang yang dibuat dengan panggung. Karena kambing etawa bisa dikatakan kambing ini hampir ini tidak pernah keluar kandang. Jika tidak dibuatkan kandang panggung maka kandang akan menjadi lembab, becek, kotor dan menimbulkan penyakit. Dengan jarak 75-100 cm dari tanah dan bentuk atap miring ini diharapkan agar sistem sirkulasi udara dapat berlangsung secara kontinyu dan cepat. Untuk ukuran kandang yang ideal tiap 1 (satu) meter persegi di isi 1 (satu) kambing. Usahakan agar kandang kambing dapat terkena sinar matahari langsung sehingga bibit penyakit yang akan berkembang bisa diminimalisir sekecil mungkin.
12.  Dukungan masyarakat sekitar
Dengan adanya peternakan kambing etawa, masyarakat merasa senang karena membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan memanfaatkan sumber makanan ternak yang melimpah.
13.  Usaha kelompok ternak
1. Yang sudah dijalankan :
-  Pertanian (cocok tanam padi)
-  Pembuatan batu bata
-  Penggemukan sapi
2. Yang akan dijalankan
-  Peternakan kambing etawa
-  Keterampilan elektronika dan perbengkelan.
V.            ANALISA PETERNAKAN KAMBING ETAWA
·         Masa produktif kambing etawa betina dan jantan adalah 5 tahun. Pembelian kambing etawa adalah kambing yang masih dara atau kambing yang siap untuk beranak. Jadi waktu penantian peternak tidak terlalu lama.
·         Waktu pemeliharaan adalah 5 tahun
·         Upah tenaga kerja Rp. 500.000 per orang per bulan.
·         Induk dapat beranak 3 kali dalam 2 tahun. dan dalam sekali beranak dihitung rata-rata 2 ekor per kelahiran. Kelahiran 1 dan 3 ekor perkelahiran diabaikan.
·         Jumlah cempe yang akan dihasilkan selama 5 tahun  adalah : 15 ekor x 45 induk = 330 ekor cempe/anakan.
·         Angka kematian 10 %, sehingga diperkirakan kematian maksimal adalah sebanyak 33 ekor.
·         Satu ekor kambing etawa diperkirakan dapat menghasilkan  7,5 kg pupuk kandang perbulan. Kotoran dari cempe dikesampingkan. Asumsi harga pupuk kandang di pasaran Rp. 200/kg.
·         Satu ekor kambing etawa diperkirakan dapat menghasilkan urine sebanyak  30 liter perbulan. Dengan asumsi harga urine dipasaran Rp. 1000/liter.
·         Harga cempe mengacu pada criteria kambing standart yang terjadi dipasaran yakni kisaran Rp. 1.000.000. Harga anak kambing kepala hitam istemewa dikesampingkan.
·         Biaya pakan diabaikan karena kita berasumsi  telah menggaji karyawan. Jadi biaya untuk pembelian pakan diganti dengan biaya tenaga kerja. Karena pada dasarnya karyawan kita gaji untuk merawat dan mencarikan makanan bagi ternak. Hitungan ini tidak berlaku jika peternak membeli rumput di dalam pemeliharaannya.
A.  Investasi Tetap
a)      Kambing betina 45 ekor @ Rp. 2.500.000 = Rp. 112.500.000
b)      Kambing jantan 5 ekor @ Rp. 3.500.000   = Rp.   17.500.000
c)      Kandang 20 unit @ Rp. 1.000.000            = Rp.   20.000.000
d)     Peralaran kandang                                      =  Rp.    1.000.000
Total investasi tetap                                    = Rp. 151.000.000
B.  Biaya Produksi
       Biaya pemeliharaan kambing induk 50 ekor
a)      Gaji karyawan
b)      Rp. 500.000 : 30 hari : 50 ekor = Rp. 700/ekor/hari
c)      Pemberian vitamin tambahan Rp. 100/ekor/hari
Total biaya pemeliharaan induk per 5 tahun adalah Rp. 800 x 5 tahun x 12 bulan x 50 ekor x 30 hari = Rp. 720.000.000
C.     PROYEKSI PENDAPATAN
·         Penjualan cempe 607 ekor x Rp. 1.000.000 = Rp. 607.000.000
·         Penjualan induk afkir 50 ekor x Rp. 1.000.000 = Rp. 50.000.000
·         Penjualan pupuk kandang 7.5 kg x 12 bulan x 5 tahun x Rp. 200x 24 ekor = Rp. 4.500.000
·         Penjualan urine 60 liter x 12 bulan x 5 tahun x Rp. 1.000 x 50 ekor = Rp. 180.000.000

D.    REKAPITULASI PENDAPATAN
Biaya-biaya :
1.      Biaya investasi Rp. 151.000.000,-
2.      Biaya pemeliharaan selama 5 tahun Rp. 72.000.000
Rp. 151.000.000 + Rp. 72.000.000 = total biaya Rp. 223.000.000
Pendapatan :
1.      Penjualan cempe Rp. 607.000.000
2.      Penjualan induk afkir Rp. 50.000.000
3.      Penjualan pupuk kandang Rp. 4.500.000
4.      Penjualan urine Rp. 180.000.000
Total pendapatan Rp. 841.500.000
Keuntungan yang bisa diperoleh adalah sebagai berikut :
Rp. 841.500.000 - Rp. 223.000.000 = Rp. 618.500.000
VI. Penutup
       Demikian proposal permohonan ini di buat dan diajukan semoga dapat berkenan mengabulkan permohonan kami, sehingga benar-benar dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat petani desa kami.


Mengetahui,
Kepala Desa Kedungdowo




SUGENG
KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”




DAYAT
















PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN SUGIHWARAS
DESA  KEDUNGDOWO


KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGDOWO
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : ……../…….../II/2015

TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”
DESA KEDUNGDOWO  KECAMATAN SUGIHWARAS  KABUPATEN BOJONEGORO

KEPALA DESA KEDUNGDOWO

Menimbang :
a.       Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diadakan penataan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Kedungdowo.
b.      Bahwa penataan terhadap lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat (1) dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat.
c.       Bahwa penetapan tentang pengesahan Pengurus Kelompok Tani Ternak “MAJU MAKMUR” di Desa Kedungdowo sebagaimana dimaksud huruf b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
d.      Bahwa telah terbentuknya Kelompok Tani Ternak “MAJU MAKMUR” dengan masa bakti ketua dan pengurus selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai 19 Februari 2015 sampai tanggal 19 Februari 2018 di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan  Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
3.      Peraturan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Nomor 60 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
4.      Peraturan Desa Kedungdowo Nomor 04 tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.


Memperhatikan :
Hasil musyawarah warga, tokoh masyarakat, pemerintah Desa Kedungdowo dan instansi terkait (Penyuluh Peternakan Kecamatan Sugihwaras) tanggal 19 Februari 2015 di Balai Desa Kedungdowo tentang rapat pembentukan Ketua dan Pengurus Kelompok Tani Ternak “MAJU MAKMUR” di Desa Kedungdowo masa bakti 2015-2018.
Dalam rapat tersebut Sdr. DAYAT terpilih sebagai Ketua beserta pengurus yang lain (terlampir) di Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro secara demokratis.
MEMUTUSKAN
Menetapkan           :
Pertama                  :
Mengesahkan Ketua dan Pengurus Kelompok Tani Ternak “MARGI RAHAYU” di Desa Ngujung Kecamatan Temayang masa bhakti 2015-2018 yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua                    :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.
Tebusan                  :
Dst.
Petikan                   :
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


Ditetapkan di     :  Ngujung
Pada Tanggal     :  19 Februari 2015

Kepala Desa Kedungdowo




SUGENG




Tembusan :
1.      Yth. Camat Sugihwaras
2.      Yth. Ketua BPD Kedungdowo
3.      Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN SUGIHWARAS
DESA  KEDUNGDOWO


KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGDOWO
KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : ……../…….../II/2015

TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”
DESA KEDUNGDOWO  KECAMATAN SUGIHWARAS  KABUPATEN BOJONEGORO

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”

1)      Pelindung                   :    KEPALA DESA KEDUNGDOWO
2)      Ketua                          :    DAYAT          
3)      Sekretaris                    :    NYARTONO
4)      Bendahara                  :    EKA SRI WAHYUNI
5)      Anggota-anggota        :    1.    DASIRIN
                                        2.    TAMISO
                                        3.    PARIYONO
                                        4.    MARI
                                        5.    KASTURI
                                        6.    KASMADI




Ditetapkan di :  Balen
Pada tanggal  : 19 Februari 2015

Kepala Desa Kedungdowo




SUGENG





KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”
Desa Kedungdowo  Kecamatan Sugihwaras  Kabupaten Bojonegoro
Propinsi Jawa Timur


Kedungdowo, 20 Februari 2015

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK
“MAJU MAKMUR”

1)      Pelindung                   :    KEPALA DESA KEDUNGDOWO
2)      Ketua                          :    DAYAT          
3)      Sekretaris                    :    NYARTONO
4)      Bendahara                  :    EKA SRI WAHYUNI
5)      Anggota-anggota        :    1.    DASIRIN
                                        2.    TAMISO
                                        3.    PARIYONO
                                        4.    MARI
                                        5.    KASTURI
                                        6.    KASMADI




Mengetahui
Kepala Desa Kedungdowo





SUGENG
KELOMPOK TANI TERNAK
MAJU MAKMUR





DAYAT